Pengelolaan Sampah Dan Lingkungan Hidup

Penulis - Andika Abdullah



PEMBUKAAN

Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997 menerangkan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteran manusia serta makhluk hidup lain. Mengapa begitu besar tendensi memengaruhi kehidupan lingkungan demi kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lain di dalamnya? Lingkungan hidup adalah beragam komunitas yang berjalan secara alami pada dasarnya, sehingga menciptakan kelestarian, dan kenyamanan makhluk hidup lain yang melakukan berbagai aktivitas karena belum ada kerusakan atau berupa pencemaran. tetapi melemahnya status kemurnian (Virgin) asas lestari dan arif, telah mendominasi satu komunitas sosial dalam segi kehidupan dan pengelolaan yang tidak teratur mengakibatkan berkurangnya keseimbangan sebuah ekosistem lingkungan.


ISI

Lingkungan Dan Pencemaran

Meningkatnya komunitas sosial (manusia) akan memberikan efek positif dan negativ. Efek positif ketenaga kerjaan akan mengisi ruang-ruang lapangan kerja yang terbuka, demi menunjang suatu fungsi bidang kerja untuk kemajuan di suatu daerah atau negara. Efek negativnya semakin banyak penduduk akan menyebabkan sebuah penyempitan, meningkatkan sebuah pemakaian fasilitas dan bahan konsumsi berupa makanan sehingga menyebaban sampah dari sisa makanan mencemari lingkungan. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan total sampah nasional pada 2021 mencapai 68,5 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 17 persen, atau sekitar 11,6 juta ton, di sumbangkan oleh sampah plastik. Dari situ sampah yang beredar di masyarakat terbagi dua, terdiri dari sampah organik dan non-organik. Sampah Basah (Organik) mencemari lingkungan, permasalahannya mengurangi tingkat efektifitas perkembangan Usaha Pertanian berupa menghambatnya proses fotosintesis yang berpengaruh pada kemajuan dan perkembangan sebuah tanaman karena akibat semakin padatnya sampah yang terakumulasi di suatu tempat, belum lagi dengan pencemaran udarah yang menyengat apabilah sudah terendam air yang cukup lama di selokan dan menghambat proses saluran drainase yang berjalan, ini akan mengganggu bagi kesehatan manusia dan rasa tidak kenyaman masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut, selain dari itu sampah basah hanya di bakar dan akan menyebabkan polusi udarah akibatnya mengganggu saluran pernapasan manusia. Sedangkan sampah plastik adanya pembiaran setelah masyarakat mengonsumsi makanan yang memiliki kemasan, ini dikarenakan perilaku masyarakat yang cuma suka hidup praktis, sampah plastik akan menyebar ke ruang-ruang kecil atau terbuka, maka semakin menumpuknya sampah itu akan menyebabkan banjir, karena menghambat proses jalan air awalnya mengurangi debit air dari daerah hulu, akan menumpuk dan menjadi besar, menyebabkan meluapnya air dan terjadi banjir di lingkungan, kemudian cara yang satu ini, masyarakat yang belum memiliki kesadaran membasmi sampah hanya dengan cara membakar saja, pada kita tahu bersama bahwa dari hasil pembakaran itu akan memberikan dampak menipisnya lapisan atmosfer sehingga iklim cuaca kita akan tidak seimbang berjalan seperti biasanya, perlu kita tahu juga bahwa kemasan sampah plastik apalagi berupa bahan-bahan polimer seperti botol Aqua yang mengandung senyawa Clorofluro Carbon (CFC), dan Hydryklorofluro Carbon (HCFC), berupa CO2 kemudian uadarah dari pembakaran itu yang menyebabkan pemanasan global.


Upaya Dan Pencegahan 

Perlu meningkat pendidikan dan kesadaran lingkungan pada masyarakat mengenai baik secara ekologi, kreatifitas sehingga mampu meningkatkan pendaparan ekonomi sehari-hari.

Ekologi, bahwa meningkatkan kesuburan tanah serta organisme yang terkandung di dalamnya, berupa selalu mengontrol sampah yang beredar dan mampu meminimalisir pemakaian tiap hari. Berupa sampah basah dan sampah plastik.

Kreatifitas, mampu membedahkan mana sampah basah dan sampah plastik, dengan adanya sosialisasi dan pendidikan itu masyarakat mampu menilai dan pemahaman mengenai sampah akan meningkat, oleh karena itu output dari situ disediakan berupa tong sampah plastik dan basah sebagai tempat pembuangan sementara, di tepat ini disediakan berupa lahan kosong sebesar 30x50 sebagai tempat penampung. Kemudian dari penampungan itu akan dipisahkan sampah basah dan plastic, dimana basah akan diolah menjadi Biopori berupa kompos dan pupuk organik yang berfungsi meningkatkan kesuburan tanah bagi usaha di lahan pertanian, dan berupa pakan ternak tetapi melalui proses fermentasi. Sedangkan sampah plastik dipanaskan melalui proses konveksi dari tungkuh pemanas dan berupa penampungan sampah yang di potong kecil dimasukan ke dalam tong stainleas serta atap ditutup, kemudian atapnya di tutup, sampingnya dibuatkan saluran penguapan dari pipah stainleas, ini akan mengeluarkan berupa unsur yang mengandung minyak tanah dan cairan yang bisa digunakan sebagai kebutuhan rumah tangga serta kebutuhan lainnya. Di sisi lain Ini meningkatkan pendapatan ekonomi baik dari kelompok masyarakat kalangan pemuda yang mengolahnya seperti Karang Taruna, Komunitas Pecinta Alam dan lain-lain, disedikaan alat transportasi berupa viar angkutan dari hasil musyarah desa.


Kebijakan Dan Regulasi

Regulasi pemerintah harus sejalan dengan proses pengelolaan serta aspek pelestarian lingkungan, manakala regulasi yang tidak sejalan akan memberikan sebuah hambatan dari perkembangan suatu daerah dan pola masyarakat yang kurang mengenai kesadaran lingkungan. Tak hanya itu, bahwa regulasi kita tidak memberikan berupa keleluasaan terhadap kelompok-kelompok keratif yang bergerak di bidang lingkungan dan pelestarian serta kelompok kreatif lainnya, kurang ada perhatian dari pemerintah.


PENUTUP

Penghelolaan lingkungan hidup perlu adanya dukungan dari regulasi dan kebijakan pemerintah untuk meminimalisir proses pencemaran dan kerugian lingkungan itu sendiri, dalam arti sampah yang bisa di daur meningkatkan pendapatan ekonomi akan terbuang sia-sia dan mengalami dampak yang buruk berupa banjir, maka dengan adanya dukungan itu akan dikelola menjadi sumber pendapatan dan keuntungan secara kebutuhan masyarakat seharai-hari.


RUJUKAN REFERENSI

Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai tingkat penyebaran sampah tahun 2021

 

0 $type={blogger} :

Posting Komentar

Cancel Reply
Diberdayakan oleh Blogger.

Newsletter

Blog Archive

Search This Blog

Ad Placement

Ad Placement

Advertisement

Facebook Like

Advertisement